TATA TERTIB SEKOLAH
- Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur.
- Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran.
- Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
- Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah.
- Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hari Senin dan Selasa : Seragam atas putih, bawah merah hati lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu warna hitam
- Hari Rabu dan Kamis : Seragam identitas sekolah khas sekolah
- Hari Jumat dan Sabtu : Seragam Pramuka, sepatu hitam, kaos kaki hitam
- Pada waktu upacara : Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam,sepatu kets (warior), bertopi identitas sekolah (seragam lengkap)
- Pada waktu olahraga : Pakaian olah raga, bersepatu kets.
- Siswa Kelas III s.d V : Wajib mengikuti kegiatan Pramuka.
- Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin / tanggal 17 / Hari Nasional yang dimulai pukul 06.30 WIB.
- Siswa wajib melaksanakan senam massal setiap hari Jumat pukul 06.45 WIB dan berseragam olahraga.
- Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin.
- Siswa tidak masuk tiga hari berturut – turut harus memberi keterangan dengan jelas.
- Siswa harus memiliki alat tulis sendiri.
- Siswa wajib mengerjakan Pekerjaan Rumah ( PR ) di rumah.
- Siswa wajib mengikuti kergiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.
- Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah.
- Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan.
- Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone ( HP ).
- Siswa dilarang membeli makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah.
- Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah
LARANGAN
- Siswa dilarang memakai topi di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
- Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
- Menyontek pekerjaan milik teman.
- Bermain di luar pekarangan sekolah.
- Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja, narkotika.
- Membawa senjata tajam.
- Mencorat-coret tembok, dinding, meja , kursi dan perabot di lingkungan sekolah.
- Selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tidak diperbolehkan membuat gaduh.
- Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar sekolah.
- Membawa petasan di sekolah.
SANKSI
Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan di beri sanksi :- Teguran lisan I, II dan III
- Teguran tertulis I, II dan III
- Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu.
- Dikembalikan pada orang tua.