Jumat, 25 Februari 2022

Tata Tertib

TATA TERTIB SEKOLAH

  1. Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur.
  3. Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran.
  4. Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
  5. Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah.
  6. Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Hari Senin dan Selasa : Seragam atas putih, bawah merah hati lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu warna hitam
    • Hari Rabu dan Kamis : Seragam identitas sekolah khas sekolah
    • Hari Jumat dan Sabtu : Seragam Pramuka, sepatu hitam, kaos kaki hitam
    • Pada waktu upacara : Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam,sepatu kets (warior), bertopi identitas sekolah (seragam lengkap)
    • Pada waktu olahraga : Pakaian olah raga, bersepatu kets.
    • Siswa Kelas III s.d V : Wajib mengikuti kegiatan Pramuka.
  7. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin / tanggal 17 / Hari Nasional yang dimulai pukul 06.30 WIB.
  8. Siswa wajib melaksanakan senam massal setiap hari Jumat pukul 06.45 WIB dan berseragam olahraga.
  9. Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin.
  10. Siswa tidak masuk tiga hari berturut – turut harus memberi keterangan dengan jelas.
  11. Siswa harus memiliki alat tulis sendiri.
  12. Siswa wajib mengerjakan Pekerjaan Rumah ( PR ) di rumah.
  13. Siswa wajib mengikuti kergiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.
  14. Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah.
  15. Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan.
  16. Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone ( HP ).
  17. Siswa dilarang membeli makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah.
  18. Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah

LARANGAN

  1. Siswa dilarang memakai topi di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  2. Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  3. Menyontek pekerjaan milik teman.
  4. Bermain di luar pekarangan sekolah.
  5. Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja, narkotika.
  6. Membawa senjata tajam.
  7. Mencorat-coret tembok, dinding, meja , kursi dan perabot di lingkungan sekolah.
  8. Selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tidak diperbolehkan membuat gaduh.
  9. Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar sekolah.
  10. Membawa petasan di sekolah.

SANKSI

Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan di beri sanksi :
  1. Teguran lisan I, II dan III
  2. Teguran tertulis I, II dan III
  3. Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu.
  4. Dikembalikan pada orang tua.

Kode Etik

KODE ETIK SEKOLAH
SD NEGERI 2 BUDURAN KECAMATAN BAGOR
KABUPATEN NGANJUK


Kode Etik Umum :
  1. Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan melaksanakan perintah agama dan meninggalkan yang dilarangnya
  2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) sebagai dasar Negara dan falsafah bangsa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berakhlak mulia; berbudi pekerti luhur, bersikap sopan, bertutur kata lemah lembut, bertindak tegas, suka menolong, penyantun.
  4. Patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan, serta norma-norma yang berlaku, dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
  5. Mengutamakan kepentingan tugas profesional dari kepentingan pribadi/golongan dalam mengabdi kepada Negara.
  6. Mengembangkan budaya Jawa dan budaya Nasional, serta selektif menerima budaya asing
  7. Berupaya mengembangkan potensi diri yang dimiliki secara aktif, kreatif, inovatif, adaptif dan partisipatif.
  8. Bersifat jujur dan setia, menepati janji yang diikrarkan, ikhlas dalam bekerja, sopan serta santun dalam bersikap, berjiwa sosial.
  9. Memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, yang seimbang.
  10. Peduli terhadap lingkungan hidup serta menjaga kelestariannya dalam upaya menjaga keharmonisan lingkungan alam dengan manusia.
  11. Senantiasa menjadi teladan di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat, serta dalam hubungan internasional.
  12. Berupaya memberikan pencitraan terhadap sekolah dengan meningkatkan prestasi dan prestise serta nama baik sekolah.
  13. Memamfaatkan seoptimal mungkin sarana dan prasarana sekolah untuk kepentingan pembelajaran serta menjaganya dengan baik.

Peraturan akademik

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUDURAN
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK
DI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUDURAN


BAB I : KETENTUAN UMUM 
Pasal 1

  1. Peraturan Akademik merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan,ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa SD Negeri 2 Buduran kecamatan Bagor Kabupaten  Nganjuk
  2. Peraturan Akademik merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas dan guru mata pelajaran.
  4. Siswa SD Negeri 2 Buduran kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri 2 Buduran kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 kegiatan pembelajaran.
  7. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1.
  8. Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 2.

BAB II : KETENTUAN KEHADIRAN 
Pasal 2

  1. Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
  2. Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelasbaik teori maupun praktik.
  3. Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dantidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
  4. Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.

BAB III : KETENTUAN PENILAIAN 
Pasal 3


        Ulangan Harian
  1. Naskah ulangan harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KompetensiDasar (KD) atau lebih. 
  3. Ulangan harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan. 
  4. Ulangan harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD (lihat pasal 7 peraturan ini). 
  5. Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi. 
  6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. 
  7. Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial. 
  8. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 3

        Ulangan Tengah Semester

  1. Naskah penilaian tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian. 
  2. Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran. 
  3. Cakupan materi penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  4. Penilaian tengah semester berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
  5. Hasil penilaian tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 5 

        Penilaian Akhir Semester
  1. Naskah penilaian akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian. 
  2. Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal. 
  3. Cakupan penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut. 
  4. Penilaian akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian. 
  5. Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan penilaian akhir semester praktik. 
  6. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi. 
  7. Hasil penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.

Pasal 6 

        Ulangan Kenaikan Kelas 
  1. Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
  2. Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap. 
  3. Cakupan materi Ulangan Kenaikan Kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut. 
  4. Ulangan Kenaikan Kelas berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian. 
  5. Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi. 
  6. Hasil ulangan Kenaikan Kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.

Pasal 7

        Ujian Sekolah
  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

        Ujian Sekolah Berstandar Nasional
  1. Ujian sekolah berstandar nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. 
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.

BAB IV : KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 9


        Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V
  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
  6. Mata pelajaran matematika, IPA dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM

Pasal 10 

        Kelulusan dari Satuan Pendidikan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
        Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
        Mengikuti Ujian Nasional (kecuali SD/MI/SDLB/MILB); dan \
        Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

BAB V : HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS 
Pasal 11 

        Perpustakaan 
  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan. 
  2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar. 
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket. 
  5. Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).

BAB VI : HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING 
Pasal 12 


        Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran 
  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru. 
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

Pasal 13 

        Konsultasi dengan Wali Kelas
  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru kelas. 
  2. Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru kelas. 
  3. Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.

Pasal 14 

        Konsultasi dengan konselor
  1. Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.

BAB VII : HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 15 

  1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan. 
  2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII : PENUTUP 
Pasal 16 

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. 

Pasal 17 

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 18 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tata Tertib

TATA TERTIB SEKOLAH Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai. Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudi...